logo

PA Merauke Ikuti Bimbingan Teknis Kejurusitaan Badilag (16/12/2022)

Written by Arief Budiyo W..

Written by Arief Budiyo W.. Hits: 704

113A

Merauke |Pengadilan Agama (PA) Merauke mengikuti Bimbingan Teknis dengan tema Kejurusitaan (Permasalahan dan Solusi) yang dilaksanakan pada hari Jumat 16 Desember 2022 bertempat di Ruangan Media Center Pengadilan Agama Merauke. Kegiatan ini diikuti oleh Juru Sita Pengganti Pengadilan Agama Merauke yaitu Mohammad Amir Damiri S.HI. dan Sarko, S.H.I. Dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan Hymne Mahkamah Agung oleh para peserta. Selanjutnya, pembacaan do'a dipimpin oleh Bapak Drs. Siswanto Supandi, S.H., M.H. selaku Panitera Muda Hukum Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo.

zoom juru sita2

Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 5011/DjA/PP.00/12/2022 tanggal 8 Desember 2022. Bimbingan teknis hari ini dengan narasumber Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu yaitu Bapak Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H.

113C
Acara selanjutnya, sambutan dan dibuka secara resmi oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama yaitu Bapak Dr. H. Candra Boy Seroza, S.H., S.Ag.,M.Ag. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa Jurusita merupakan salah satu pejabat fungsional yang memiliki peran penting dan strategis dalam proses penyelesaian perkara di pengadilan selain Hakim, Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti. Jurusita memiliki peran sejak awal proses penyelesaian perkara yaitu sejak pemanggilan para pihak yang terdiri dari penyampaian panggilan-panggilan, pengumuman, teguran, melaksanakan sita apabila ada perintah sita dari Ketua Majelis Hakim, menyampaikan berita acara sita kepada Pejabat terkait setelah pelaksanaan sita, kemudian menyampaikan pemberitahuan nomor putusan sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh sebab itu, pelaksanaan tugas kejurusitaan di pengadilan harus dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum formil dan materil dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, juga harus dilakukan secara baik dan berintegritas. Jika pelaksanaan tugas jurusita dan jurusita pengganti keliru, maka akan fatal bisa mengakibatkan salahnya Majelis Hakim dalam mengambil keputusan. Harapannya, agar Jurusita dan Jurusita Pengganti dapat terus belajar dan aktif berdiskusi antar sesama Jurusita karena tidak semua perkara itu sama di tiap pengadilan. Tidak menutup kemungkinan, Jurusita dan Jurusita Pengganti akan dipromosikan di Pengadilan yang cukup banyak perkara eksekusinya. Semoga kegiatan ini dapat berkelanjutan secara sistematis tidak hanya di Badilag saja, namun di Pengadilan Tingkat Banding se-Indonesia agar bisa melaksanakan kegiatan bimbingan teknis seperti ini untuk Para Jurusita dan Jurusita Pengganti.

113D113E

Selanjutnya, acara di Moderatori oleh Hakim Yustisial Mahkamah Agung Republik Indonesia yaitu Bapak Harisman S.H.I dan penyampaian inti materi dibawakan oleh Narasumber Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu yaitu Bapak Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H. hingga sesi tanya jawab berakhir dan acara ditutup oleh Moderator.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Merauke

Jln. TMP Trikora No. 96 Mandala Kel. Merauke Kec. Merauke Kab. Merauke - Papua 99611

Telp & Fax : (0971) 321592
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Whatsapp : +62 823-9891-1100
Youtube     : PA Merauke
Instagram  : PA Merauke
Facebook  : PA Merauke

Tautan Aplikasi

© 2021 Pengadilan Agama Merauke