Sidang Di Luar Gedung Pengadilan Agama Merauke (21/03/2024)
Kamis, 21 Maret 2024 Pengadilan Agama Merauke melaksanakan kegiatan sidang diluar gedung yang diselenggarakan di Kantor Urusan Agama Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua Selatan. Seperti yang kita ketahui, bahwasanya Pengadilan Agama Merauke saat ini menaungi empat Kabupaten sekaligus yaitu Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi Dan Kabupaten Asmat.

Dalam pelaksanaan sidang di luar gedung, yang bertindak sebagai Ketua Majelis adalah Suparlan, S.HI., M.H (Ketua Pengadilan Agama Merauke), Hakim Anggota Muhammad Kadafi Bashori, S.HI (Wakil Ketua Pengadilan Agama Merauke), Hakim Anggota Muhammad Sobirin, S.HI., (Hakim Pengadilan Agama Merauke), Panitera Andiman, S,HI,.

Pengadilan Agama Merauke bertujuan untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dalam mendapatkan pelayanan hukum dan keadilan (justice for all dan justice for the poor), mengingat jarak antara kabupaten Merauke ke Kabupaten Boven Digoel sekitar 430 km. Pelaksanaan sidang di luar gedung Pengadilan Agama Merauke telah diatur dalam Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan yang berbunyi “ tujuan layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan.
Kepala Kementrian Agama Kabupaten Boven Digoel ibu Yosepha Tambonop, S.Sos bertemu dengan Ketua Pengadilan Agama Merauke dan juga ikut melihat proses Pelaksanaan sidang di luar gedung yang bertempat di Kantor Urusan Agama Distrik Mandobo Kabupaten Boven Digoel, agar berjalan dengan baik sebagaimana mestinya.
